CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Muhamad Wildan
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15.30 WIB
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak badan harus dilaksanakan melalui akun wajib pajak orang pribadi ketika coretax administration system diimplementasikan.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana mengatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan menggunakan akun wajib pajak badan tidak dimungkinkan lagi seiring dengan diterapkannya coretax system.

"Wajib pajak badan bisa mengakses coretax, tetapi memang akses atas NPWP badan itu sangat-sangat terbatas untuk sisi view saja. NPWP badan tidak seperti dahulu, dia tidak lagi memiliki sertifikat digital. Sertifikat digital kita tempelkan ke wajib pajak orang pribadi yang punya akses," katanya, dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Dengan demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban pajak wajib pajak badan dilaksanakan melalui akun wajib pajak orang pribadi yang berperan sebagai PIC utama (superuser) dan wakil/kuasa yang sudah diberikan akses.

Setiap wajib pajak badan hanya bisa memiliki 1 PIC utama. Pada tahap awal penerapan coretax, PIC utama wajib pajak badan ialah orang pribadi yang tercatat sebagai penanggung jawab wajib pajak badan di akun DJP Online.

Nanti, PIC utama bisa memberikan akses sesuai kebutuhan kepada wakil atau kuasa. PIC juga bisa memberikan akses kepada PIC dari setiap tempat kegiatan usaha.

"PIC utama ini yang memberikan akses sesuai dengan kebutuhan. Misal, dia bisa menunjuk orang lain hanya untuk melakukan drafting SPT masa saja atau buat faktur saja," ujar Bima.

Dengan sistem baru tersebut, DJP juga ingin menghapuskan praktik sharing password akun wajib pajak badan.

"Di DJP Online kita pakai akun badan, kita sharing password, lalu bisa dipakai di mana-mana, bisa dipakai lebih dari 1 kali login. Dalam coretax, hal ini tidak bisa lagi dilakukan karena akses menempel kepada orang pribadinya," tutur Bima.

Sebagai informasi, DJP akan melaksanakan deployment coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, coretax akan digunakan secara penuh mulai tahun depan.

Menjelang deployment , DJP telah meluncurkan simulator coretax yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut. Wajib pajak perlu mendaftarkan diri lewat akun DJP Online masing-masing untuk bisa menjajal simulator tersebut.

Bila pendaftaran dinyatakan sukses, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Selain simulator, DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.