ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Muhamad Wildan
Jumat, 18 Oktober 2024 | 12.30 WIB
WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Menu PPh Unifikasi dalam DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa memperoleh bukti potong unifikasi yang dibuat oleh lawan transaksi di DJP Online.

Secara terperinci, bukti potong unifikasi yang bisa diperoleh wajib pajak di DJP Online mencakup PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 26.

"Untuk mencari data bukti potong, silakan memilih kategori penyaring yang sesuai dan klik tombol cari," bunyi pesan dalam DJP Online, dikutip pada Jumat (18/10/2024).

Bukti potong unifikasi bisa dicek pada menu Lapor submenu Pra Pelaporan. Bukti potong unifikasi tersedia pada Daftar Bukti Pemotongan yang terletak di bagian bawah laman.

Perlu diketahui, bukti potong unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong PPh sebagai bukti atas pemotongan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong. Definisi ini termuat dalam PER-24/PJ/2021.

Secara umum, pemotong pajak dapat membuat 2 bentuk bukti potong yakni bukti potong unifikasi berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong unifikasi.

Bukti potong unifikasi berformat standar terdiri dari bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23 (Formulir BPBS); dan bukti potong PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi wajib pajak luar negeri (Formulir BPNR).

Dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong unifikasi antara lain dokumen yang digunakan pemotong untuk melakukan pemotongan:

  1. PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro;
  2. PPh atas penghasilan berupa diskonto SPN dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah;
  3. PPh atas bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang;
  4. PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri pada saat penawaran umum perdana; dan
  5. Penghasilan lain yang menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Setelah melakukan pemotongan dan membuat bukti potong unifikasi, pemotong wajib melaporkan bukti potong yang sudah dibuat tersebut kepada DJP menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.

PPh yang telah dipotong harus disetorkan paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir. Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi harus dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.