ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 Oktober 2024 | 14.00 WIB
Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri yang menjalankan pemenuhan kewajiban pajaknya digabung dengan suami bisa mencetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas namanya sendiri. Hanya saja, NPWP yang tertera tetaplah milik suami. 

Sesuai Pasal 8 PER-04/PJ/2020, istri yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

"Wajib pajak dapat mengajukan permintaan kembali (cetak ulang) kartu NPWP dengan nama istri melalui KPP terdekat," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (17/10/2024). 

Permohonan permintaan kembali kartu NPWP diajukan dengan cara datang langsung ke KPP terdekat atau mengirimkan formulir permohonan beserta lampiran pendukung yang sama seperti persyaratan pendaftaran NPWP. Pengiriman dilakukan melalui jasa pos/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 

Formulir permohonan cetak ulang NPWP bisa diunduh melalui link pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali. 

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus memiliki NPWP.

Setiap wajib pajak hanya diberikan 1 NPWP. Namun, tidak semua pemegang NPWP wajib membayar pajak. Apabila belum atau sudah memiliki NPWP, tetapi penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak maka wajib pajak tersebut tidak wajib membayar pajak.

Di sisi lain, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan Ditjen Pajak (DJP) dan pihak lain. Aturan ini akan berlaku secara penuh mulai 1 Juli 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.