KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Rendah dan Program DBS Bisa Bangun Kepatuhan Sukarela UMKM

Dian Kurniati
Selasa, 15 Oktober 2024 | 13.00 WIB
Tarif Pajak Rendah dan Program DBS Bisa Bangun Kepatuhan Sukarela UMKM

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2 Humas DJP Yudha Wijaya.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai dukungan untuk pengembangan UMKM, termasuk pengenaan tarif pajak yang rendah serta metode penghitungan yang sederhana.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2 Humas DJP Yudha Wijaya mengatakan otoritas kini juga memiliki Business Development Services (BDS) sebagai program pembinaan dan pengembangan usaha khusus untuk UMKM. Menurutnya, pengenaan tarif pajak rendah dan pelaksanaan program BDS pada akhirnya bakal meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak UMKM.

"Dengan kedekatan pemerintah melalui program BDS ini keakraban jadi cair sehingga para pelaku usaha UMKM tidak ragu-ragu lagi, bahkan untuk bertanya berkonsultasi, dan akhirnya mereka terbentuklah kepatuhan sukarelanya," katanya, dikutip pada Selasa (15/10/2024).

Yudha mengatakan pemerintah telah menurunkan tarif pajak dari semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, tetapi cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Di sisi lain, program BDS dilaksanakan untuk memberikan berbagai dukungan agar UMKM mampu mengembangkan bisnisnya. Melalui strategi ini, UMKM diharapkan bisa meningkatkan kapasitas produksi, membuka lapangan kerja, dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian.

Program BDS juga menjadi wadah bagi pelaku UMKM untuk berkonsultasi kepada para fiskus. Dengan pendekatan ini, UMKM peserta program BDS diharapkan memahami ketentuan pajak dan menjadi patuh pajak.

"Pemerintah hadir melalui BDS, memberikan kemudahan penghitungan pajak, dan memberikan tarif yang tidak tinggi, hanya 0,5%," ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta menyebut program BDS memberikan pendampingan dan beragam materi kepada UMKM. Materi program BDS itu antara lain mengenai perpajakan seperti pelatihan penghitungan pajak terutang, pembukuan dan akuntansi, serta pencatatan.

Tidak hanya perpajakan, UMKM juga diberikan materi yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya seperti strategi pemasaran produk.

Program BDS dilaksanakan secara rutin oleh unit vertikal DJP di seluruh Indonesia. Sebagaimana tertulis dalam SE-13/PJ/2018, setiap KPP pratama harus melaksanakan program BDS minimal 2 kali dalam 1 tahun anggaran.

Sejak diluncurkan pada 2016, program BDS telah diikuti oleh setidaknya 200.000 UMKM di seluruh Indonesia.

"Harapannya dengan tambahan kemampuan tadi, omzet UMKM bisa berkembang atau naik kelas, sehingga harapan untuk penerimaan pajak naik juga tinggal tunggu waktu," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.