KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Event Organizer Kena PPh Pasal 23, Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 14 Oktober 2024 | 20.00 WIB
Jasa Event Organizer Kena PPh Pasal 23, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer termasuk ke dalam jenis jasa yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ad Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015. Dengan demikian, imbalan yang diterima oleh pelaku usaha event organizer yang berbentuk badan akan terutang PPh Pasal 23.

“Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” bunyi Pasal 1 ayat (1) PK 141/2015, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

Seperti yang telah disebutkan, jasa event organizer terutang PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah pembayaran bruto tidak termasuk PPN. Jumlah bruto itu tidak termasuk pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan.

Jumlah bruto itu juga tidak termasuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa. Begitu pula dengan pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa ke pihak ketiga, juga tidak termasuk dalam jumlah bruto.

Namun, pengecualian dari jumlah bruto atas pembayaran atas pengadaan material, pembayaran kepada pihak ketiga, serta reimbursement, berlaku sepanjang disertai bukti. Untuk pembayaran material kepada penyedia jasa, bukti itu berupa faktur pembelian atas pembelian material tersebut.

Sementara itu, untuk pembayaran kepada pihak ketiga melalui penyedia jasa dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis. Terakhir, untuk reimbursement dibuktikan dengan  faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.

Dalam hal tidak terdapat bukti terkait dengan pengadaan/pembelian bahan maka jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN.

Adapun pemotongan PPh Pasal 23 tersebut dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran jasa event organizer. Perincian ketentuan PPh Pasal 23 atas jasa event organizer  dapat disimak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PMK 141/2015. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.