ADMINISTRASI PAJAK

KLU 47920 Cocok untuk NPWP Afiliator Marketplace, DJP Ungkap Alasannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16.30 WIB
KLU 47920 Cocok untuk NPWP Afiliator Marketplace, DJP Ungkap Alasannya

Konten kreator menjelaskan produk baju batik yang ditawarkannya saat melakukan siaran langsung melalui ponsel menggunakan aplikasi marketplace di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (9/9/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi salah satu syarat bagi afiliator yang ingin meregistrasikan dirinya pada marketplace tertentu. Karenanya, banyak afiliator yang baru mendaftarkan NPWP melalui e-registration (ereg). 

Nah, ketika mendaftar NPWP itulah, wajib pajak perlu memilih kode klasifikasi lapangan usaha (KLU). Bagi afiliator marketplace, kode KLU 47920 dinilai paling sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. 

"KLU yang paling mendekati, perdagangan eceran atas dasar balas jasa [fee] atau kontrak," ujar KPP Pratama Maumere melalui unggahannya di media sosia, dikutip pada Kamis (19/10/2024). 

Mengapa kode KLU 47920 dinilai cocok untuk afiliator marketplace? Alasannya, subgolongan ini mencakup profesi pedagang perantara (makelar) seperti agen komisi perdagangan eceran. Komisi tersebut diterima oleh pedagangan eceran lainnya yang memasarkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain. Cakupan KLU tersebut dianggap paling sesuai dengan kondisi yang dialami afiliator. 

Dalam beberapa tahun terakhir, profesi sebagai afiliator marketplace, misalnya Shopee, makin ramai. 

Sebagai afiliator, seseorang akan berperan membagikan tautan atau link toko online kepada khalayak. Afiliator juga bisa menjangkau pasar yang lebih luas dengan cara membuat video atau melakukan siarang langsung (live) di media sosial. 

Selanjutnya, jika ada konsumen yang membeli produk yang ditawarkan oleh afiliator maka ada komisi atau imbalan yang diberikan oleh marketplace kepada afiliator. 

Sesuai dengan PER-12/PJ/2022, KLU yang dipilih oleh wajib pajak akan digunakan oleh DJP untuk keperluan tertentu. Di antaranya, mendukung pengambilan kebijakan pemerintah, kepentingan administrasi data wajib pajak seperti pengelompokan berdasarkan kegiatan ekonomi, penyusunan norma penghitungan penghasilan neto, serta kepentingan perpajakan lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.