Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memperpanjang masa berlaku tax holiday sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan rencana untuk memperpanjang masa berlaku PMK 130/2020 telah dibahas oleh pihaknya bersama BKPM. Menurutnya, ketentuan tax holiday setelah perpanjangan masih akan sama dengan yang berlaku saat ini.
"Jadi, kami perpanjang dengan existing terms," katanya, Jumat (4/10/2024).
Febrio menambahkan pemerintah menjamin bahwa pemberian insentif pajak tetap akan berlanjut tanpa adanya disrupsi terhadap kebijakan tersebut.
Seperti diketahui, PMK 130/2020 turut memuat klausul tentang batas waktu pengajuan usulan tax holiday. Merujuk pada pasal 21, pengurangan PPh badan diberikan atas usulan yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 tahun terhitung sejak berlakunya PMK 130/2020.
Dengan pasal tersebut, pemberian tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hanya dapat dilaksanakan jika usulan sudah disampaikan selambat-lambatnya pada 9 Oktober 2024.
Perlu diketahui, tax holiday PMK 130.2020 diberikan kepada wajib pajak badan yang menanamkan modal pada industri pionir. Adapun yang dimaksud dengan industri pionir antara lain:
Berdasarkan catatan BKPM, tax holiday PMK 130/2020 menciptakan penanaman modal di Indonesia senilai Rp695,78 triliun. Tercatat, ada 109 wajib pajak badan yang mendapatkan persetujuan tax holiday dari BKPM berdasarkan PMK 130/2020.
Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.
Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)