KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Perpanjangan Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020

Muhamad Wildan
Jumat, 04 Oktober 2024 | 14.30 WIB
Kemenkeu Pastikan Perpanjangan Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memperpanjang masa berlaku tax holiday sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan rencana untuk memperpanjang masa berlaku PMK 130/2020 telah dibahas oleh pihaknya bersama BKPM. Menurutnya, ketentuan tax holiday setelah perpanjangan masih akan sama dengan yang berlaku saat ini.

"Jadi, kami perpanjang dengan existing terms," katanya, Jumat (4/10/2024).

Febrio menambahkan pemerintah menjamin bahwa pemberian insentif pajak tetap akan berlanjut tanpa adanya disrupsi terhadap kebijakan tersebut.

Seperti diketahui, PMK 130/2020 turut memuat klausul tentang batas waktu pengajuan usulan tax holiday. Merujuk pada pasal 21, pengurangan PPh badan diberikan atas usulan yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 tahun terhitung sejak berlakunya PMK 130/2020.

Dengan pasal tersebut, pemberian tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hanya dapat dilaksanakan jika usulan sudah disampaikan selambat-lambatnya pada 9 Oktober 2024.

Perlu diketahui, tax holiday PMK 130.2020 diberikan kepada wajib pajak badan yang menanamkan modal pada industri pionir. Adapun yang dimaksud dengan industri pionir antara lain:

  1. industri logam dasar hulu:
  2. industri pemurnian atau pengilangan migas;
  3. industri kimia dasar organik migas dan/atau batubara;
  4. industri kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  5. industri kimia dasar anorganik;
  6. industri bahan baku utama farmasi;
  7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  8. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  9. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  10. industri pembuatan komponen robotik untuk mesin manufaktur;
  11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  13. industri pembuatan komponen utama kapal;
  14. industri pembuatan komponen utama kereta api;
  15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp);
  17. infrastruktur ekonomi;
  18. ekonomi digital.

Berdasarkan catatan BKPM, tax holiday PMK 130/2020 menciptakan penanaman modal di Indonesia senilai Rp695,78 triliun. Tercatat, ada 109 wajib pajak badan yang mendapatkan persetujuan tax holiday dari BKPM berdasarkan PMK 130/2020.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.