LITERATUR PAJAK

Bisakah Otoritas Pajak Lakukan Koreksi atas Restrukturisasi Bisnis?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 02 Oktober 2024 | 14.45 WIB
Bisakah Otoritas Pajak Lakukan Koreksi atas Restrukturisasi Bisnis?

JAKARTA, DDTCNews - Saat perusahaan multinasional melakukan restrukturisasi bisnis, terdapat suatu kemungkinan makin terdesentralisasinya fungsi, aset, dan risiko utama yang dijalankan grup kepada entitas-entitas yang tersebar di berbagai yurisdiksi.

Pemecahan fungsi, aset, dan risiko dalam restrukturisasi bisnis, akan diikuti pula dengan revisi kebijakan kompensasi untuk masing-masing anggota grup perusahaan multinasional dalam konteks transfer pricing.

Dengan kata lain, kompensasi yang wajar terhadap anggota grup perusahaan multinasional akan bergantung pada fungsi, aset, dan risiko yang dihadapi oleh masing-masing entitas.

Restrukturisasi tersebut menyebabkan kompensasi pascarestrukturisasi yang didapatkan perusahaan yang sebelumnya memiliki banyak fungsi, akan cenderung menurun.

Turunnya kompensasi tersebut akan berakibat pada makin rendahnya laba yang bisa didapatkan, yang pada akhirnya akan merugikan negara tempat berlokasinya perusahaan tersebut karena turunnya basis pajak.

Lantas, apakah otoritas pajak dapat melakukan koreksi pajak atas restrukturisasi bisnis tersebut? Paling tidak terdapat beberapa alasan yang melegitimasi otoritas pajak untuk mempermasalahkan suatu restrukturisasi bisnis.

Pertama, otoritas pajak di berbagai negara menganggap restrukturisasi bisnis hanyalah suatu aktivitas yang didorong oleh kepentingan pajak semata. Untuk itu, perusahaan multinasional tersebut perlu menunjukkan alasan bisnis di balik restrukturisasi kepada otoritas pajak.

Kedua, indikasi terdapatnya bentuk usaha tetap (BUT) dalam restrukturisasi bisnis yang akan memengaruhi alokasi laba antaryurisdiksi. Ketiga, restrukturisasi bisnis akan menyebabkan transfer suatu aset berwujud, transfer aset tak berwujud, atau transfer suatu peluang bisnis.

Keempat, restrukturisasi bisnis dapat saja menciptakan suatu biaya, baik langsung maupun tidak langsung, terutama jika dikaitkan dengan reorganisasi dan penghentian aktivitas usaha.

Pada dasarnya, perusahaan memiliki kebebasan untuk menentukan desain operasi bisnis yang dilakukan. Otoritas pajak tidak memiliki hak untuk memaksakan desain struktur perusahaan ataupun lokasi operasi usaha terhadap perusahaan multinasional.

Namun demikian, otoritas pajak berhak untuk menentukan konsekuensi pajak dari suatu transaksi yang tidak mencerminkan motif bisnis yang rasional.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami restrukturisasi bisnis dalam konteks transfer pricing serta beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan suatu restrukturisasi bisnis.

Bahasan tersebut dipaparkan dalam buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II).

Dapatkan buku melalui tautan berikut https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/transfer-pricing-ide-strategi-dan-panduan-praktis-dalam-perspektif-pajak-internasional-edisi-kedua-volume-ii. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.