ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI Harusnya Gratis, Tapi Kok Ada Biaya yang Harus Dibayar?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 September 2024 | 15.30 WIB
Daftar IMEI Harusnya Gratis, Tapi Kok Ada Biaya yang Harus Dibayar?

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan pendaftaran nomor international mobile equipment identity (IMEI) tidak dipungut biaya alias gratis. 

Hanya saja, penumpang tetap perlu melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas gadget yang dibawanya. Artinya, pembayaran yang dilakukan penumpang bukan karena mengurus IMEI tetapi atas kewajiban perpajakan yang muncul atas barang bawaan. 

"Pada dasarnya untuk Pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya. Biaya yang timbul merupakan pungutan negara berupa bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor atas importasi perangkat telekomunikasinya," tulis contact center bea cukai saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (11/9/2024). 

Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI dapat dilakukan setelah penumpang atau awak sarana pengangkut menyelesaikan kewajiban pabean. 

Untuk barang penumpang, dikenakan tarif bea masuk sebesar 10% untuk semua jenis barang, PPN impor 11%, dan PPh impor 7,5% hingga 20% sesuai dengan HS Code barang yang dibawa penumpang.

Ada pula fasilitas pembebasan bea masuk hingga US$500 bagi penumpang dari luar negeri yang mendaftarkan IMEI langsung di terminal kedatangan. 

Pembebasan bea mausk US$500 ini masih berlaku untuk pendaftaran IMEI di kantor bea cukai terdekat (di luar bandara) jika penumpang telah terlebih dulu melakukan perekaman dengan petugas bea cukai di bandara. 

Perekaman ini berupa scan barcode registrasi IMEI di terminal kedatangan. Itu pun, pendaftaran maksimal dilakukan 5 hari sejak kedatangan.

"Jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan US$500," cuit bravo bea cukai.

Perlu dicatat, jangka waktu registrasi IMEI adalah 60 hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.