KPP PRATAMA POSO

Fitur Deposit pada Coretax Tak Mengakomodasi Pembayaran ‘Dicicil’

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 07 September 2024 | 18.00 WIB
Fitur Deposit pada Coretax Tak Mengakomodasi Pembayaran ‘Dicicil’

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya akan menyediakan fitur deposit pada akun wajib pajak. Sistem deposit ini akan membantu wajib pajak melakukan pembayaran pajak terutang. 

Hanya saja, pembayaran pajak melalui deposit tidak bisa dicicil atau dilakukan setengah-setengah. Pembayaran melalui deposit hanya bisa dilakukan apabila nominal saldo deposit sesuai atau melebihi nominal pajak terutang yang harus dibayarkan. 

"Misalnya, pajak terutang Rp2 juta, tetapi saldo deposit hanya Rp1 juta. Maka tidak akan muncul pilihan untuk menggunakan deposit," kata Ata, Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Poso dalam edukasi coretax, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (7/9/2024). 

Pada kasus di atas, wajib pajak pemilik akun tidak bisa membayarkan pajak terutang menggunakan deposit senilai Rp1 juta dan sisanya menggunakan billing. Satu-satunya solusi pada kasus tersebut, pilihan yang muncul saat hendak melakukan pembayaran adalah menggunakan kode billing

Sebagai informasi, dengan akun deposit pajak, wajib pajak bisa menyimpan terlebih dahulu sejumlah uang untuk pembayaran pajak. Skema tersebut mirip dengan sejumlah aplikasi penampungan uang yang bisa dengan cepat digunakan untuk pembayaran.

Misal, wajib pajak memasukkan uang Rp10 juta dalam akun deposit pajak. Jika ternyata ada PPh Pasal 21 terutang yang harus dibayar, deposit tersebut dapat digunakan. Hal ini meminimalisasi keterlambatan pembayaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengisian atau top-up pada akun deposit pajak dilakukan dengan membuat kode billing melalui billing key-in dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP-KJS) 411618-100.

Karena bersifat tidak wajib, pembayaran dengan skema transfer langsung menggunakan kode billing juga masih tersedia. Seperti diketahui, untuk SPT Kurang Bayar, akan dilihat dari nilai dalam akun deposit pajak.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.