SELEKSI CPNS

Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Agar Tak Ada Pelamar yang Dirugikan

Muhamad Wildan
Sabtu, 07 September 2024 | 09.30 WIB
Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Agar Tak Ada Pelamar yang Dirugikan

Siluet warga mengakses laman portal pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Depok, Jawa Barat, Jumat (6/9/2024). Badan Kepegawaian Negara memutuskan memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS 2024 dari sebelumnya 6 September 2024 menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB akibat terjadinya kendala saat peserta ingin membeli meterai elektronik atau e-meterai. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS agar tidak ada pelamar yang dirugikan akibat kendala sistem e-meterai.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS dilakukannya koordinasi antara Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Perum Peruri.

"Opsi yang pemerintah ambil adalah memperpanjang masa pendaftaran seleksi CASN hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB," ujar Anas, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran seleksi CPNS, Anas meminta pelamar untuk menyiapkan berkas pendaftaran secara seksama dan detail agar seluruh persyaratan dokumen bisa terpenuhi.

Anas mengatakan pihaknya juga telah meminta Perum Peruri selaku instansi yang bertugas membuat dan mendistribusikan meterai elektronik untuk segera mengatasi kendala yang ada dan menyiapkan opsi-opsi kebijakan yang diperlukan.

Adapun Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan kendala pada sistem meterai elektronik tidak bisa dibebankan kepada para peserta seleksi CPNS. Dengan demikian, panitia seleksi harus mengambil langkah dengan cara memperpanjang masa pendaftaran.

"Panitia seleksi mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari, dari sebelumnya pendaftaran berakhir pada tanggal 6 September jam 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB," ujar Suharmen.

Direktur Utama Perum Peruri Dwina Septiani Wijaya pun mengatakan pihaknya sudah memulihkan layanan meterai elektronik. Menurutnya, kendala sistem meterai elektronik terjadi akibat adanya lonjakan pengguna menjelang berakhirnya periode pendaftaran seleksi CPNS.

"Saat ini layanan meterai elektronik untuk CPNS sudah dapat diakses kembali dan Perum Peruri berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik bagi semua pelamar CPNS," kata Dwina. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.