KEBIJAKAN ENERGI

Bonus Produksi dari Panas Bumi Hampir Tembus Rp1 Triliun, untuk Apa?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 06 September 2024 | 17.30 WIB
Bonus Produksi dari Panas Bumi Hampir Tembus Rp1 Triliun, untuk Apa?

Jurnalis Papua dan Maluku pemenang teritorial Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) tahun 2022 mengunjungi Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemegang izin usaha panas bumi memiliki kewajiban menyisihkan pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listriknya dengan besaran tertentu. Alokasi tersebut disebut sebagai bonus panas bumi. 

Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Gigih Udi Atmo mengungkapkan realisasi bonus produksi panas bumi pada 2023 lalu mencapai Rp138 miliar. Sementara itu, realisasi sepanjang kuartal I/2024 mencapai Rp29 miliar. Secara kumulatif, realisasi bonus produksi panas bumi sejak 2014 hingga saat ini sudah mencapai Rp929 miliar. 

"Realisasi atas penyetoran bonus produksi panas bumi diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah setempat," kata Gigih dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (6/9/2024). 

Perlu diketahui, bonus produksi panas bumi ini disalurkan melalui kas daerah. Kementerian ESDM sendiri telah mengusulkan Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk pengelolaan bonus produksi panas bumi dalam pedoman penyusunan APBD 2025 mendatang.

"Diharapkan nantinya dengan update pedoman umum tersebut, maka pemanfaatan bonus produksi panas bumi dapat tepat sasaran dan sinergi dengan program sejenis lainnya di pemerintah daerah," katanya.

Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari pasal 53 Undang-Undang (UU) 21/2014 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi. Teknisnya diatur lebih terperinci dalam Permen ESDM 23/2017 tentang tatacara rekonsiliasi, penyetoran, dan pelaporan bonus produksi panas bumi. 

Ada beberapa poin pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi yang diatur dalam beleid-beleid di atas. 

Pertama, besaran prioritas pemanfaatan bonus produksi dialokasikan paling sedikit sebesar 50% untuk masyarakat sekitar PLTP.

Kedua, pemerintah kabupaten/kota menyusun ketentuan terkait kriteria masyarakat sekitar daerah penghasil panas bumi untuk tingkat kecamatan dan/atau desa.

Ketiga, pemanfaatan pendapatan bonus produksi diprioritaskan untuk bidang infrastruktur antara lain pembangunan jalan, penerangan (penyediaan listrik), penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan bidang lain sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Adapun beberapa manfaat pemberian bonus produksi panas bumi diantaranya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan begitu, masyarakat yang berada di sekitar wilayah kerja panas bumi (WKP) dapat merasakan manfaat secara langsung dari adanya kegiatan pengusahaan panas bumi.

Selain itu, bonus produksi panas bumi juga bisa digunakan untuk menyelenggarakan program-program peningkatan kesejahteraan daerah penghasil, membantu program pemda untuk percepatan penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem, serta mendorong tumbuhnya rasa memiliki terhadap proyek pengusahaan panas bumi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.