PENGADILAN PAJAK

Percepat Penanganan Perkara, Data e-Tax Court Bakal Jadi Yurisprudensi

Muhamad Wildan
Kamis, 05 September 2024 | 16.30 WIB
Percepat Penanganan Perkara, Data e-Tax Court Bakal Jadi Yurisprudensi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Setjen Kemenkeu) mengungkapkan data-data sidang di Pengadilan Pajak secara elektronik melalui e-tax court bakal menjadi basis untuk mempercepat penanganan perkara.

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan pihaknya sudah mengembangkan teknologi yang mampu menganalisis putusan-putusan sejenis. Hasil analisis digunakan untuk mempercepat penanganan perkara-perkara yang sejenis ke depan.

"Kita menggunakan artificial intelligence (AI) sudah, sehingga kasus-kasus yang sejenis itu kita bisa melihat dari yurisprudensi yang sebelumnya sudah diputus," ujar Heru, dikutip Kamis (5/9/2024).

Menurut Heru, basis data persidangan bakal makin lengkap seiring dengan bertambahnya wajib pajak yang mengajukan permohonan banding ataupun gugatan ke Pengadilan Pajak melalui e-tax court.

"Hasil pantauan kita itu progresnya bagus karena ada shifting dari pengajuan perkara secara manual sekarang sudah online. Jumlahnya meningkat terus," ujar Heru.

Seperti diketahui, e-tax court adalah sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak untuk mengadministrasikan sengketa pajak dan menyelenggarakan persidangan secara elektronik. Aplikasi ini resmi digunakan sejak 31 Juli 2023 seiring dengan berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Hadirnya e-tax court diklaim bakal mempercepat proses sengketa. Dengan e-tax court, sidang akan dimulai dalam waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding. Tanpa e-tax court, sidang baru akan dimulai dalam waktu 6 bulan sejak banding diterima.

Tak hanya itu, e-tax court juga mempercepat proses pengucapan dan pengiriman putusan. Sebelum pengucapan, pemohon akan menerima notifikasi dalam waktu 5 hari sebelum putusan diucap.

Pengucapan putusan oleh hakim atau hakim tunggal dianggap telah dilaksanakan ketika salinan putusan dimaksud telah diunggah ke e-tax court. Pengucapan putusan tersebut juga dianggap telah dihadiri oleh para pihak.

"Pengunggahan salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah," bunyi Pasal 17 ayat (5) PER-1/PP/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.