Unggahan Perum Peruri di media sosial.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat bisa mengajukan pengembalian dana atas kuota e-meterai yang belum terpakai akibat gagal unggah. Ketentuan ini disosialisasikan oleh Perum Peruri lantaran banyak masyarakat yang mengeluhkan kendala teknis saat membubuhkan e-meterai dalam proses pendaftaran seleksi CPNS.
Perum Peruri, selaku pihak yang ditunjuk sebagai pihak untuk memproduksi dan mendistribusikan e-meterai, memberikan penjelasan mengenai syarat dan cara pengajuan pengembalian dana. Dalam unggahannya di media sosial, mekanisme pengajuan pengembalian dana ditujukan bagi masyarakat yang membeli e-meterai melalui situs materai-elektronik.com. Pembelian pada distributor resmi e-meterai lain kemungkinan juga menerapkan prosedur serupa.
"Pertama, pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil," tulis Perum Peruri dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (4/9/2024).
Kedua, pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh. Ketiga, tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-materai dalam satu invoice. Keempat, permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender.
Kelima, uang yang dikembalikan berjumlah 75% dari total pembayaran pada invoice pembelian. Terakhir, jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses.
Selain 6 ketentuan tersebut, Perum Peruri juga menyampaikan bahwa pengajuan pengembalian dana harus melampirkan 5 hal, yaitu nomor handphone, nama, bukti pembayaran, sisa kuota saat ini, dan nomor invoice yang dibatalkan. Pengajuan dapat dikirimkan ke email [email protected] dengan subjek 'CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian materai-elektronik.com'.
Seperti diketahui, kewajiban penggunaan meterai elektronik atau e-materai pada pendaftaran seleksi CPNS menjadi polemik. Pasalnya, tiga hari sebelum pendaftaran ditutup, pembelian e-materai malah terhambat.
Situasi tersebut membuat warganet dan calon pendaftar membanjiri kolom komentar akun resmi Perum Peruri di media sosial dengan berbagai keluhan. Sejumlah kendala dilaporkan, misalnya, saldo e-meterai tidak ter-update setelah melakukan pembelian, situs pembelian e-meterai tak bisa diakses, hingga kuota e-meterai yang habis.
“Dari tanggal 2 sampai hari ini belum bisa membeli, padahal tanggal 6 CPNS sudah tutup pendaftaran. Tadi pagi saya juga sudah berusaha ke kantor pos tapi sama saja, karena pospay juga error,” ujar salah seorang netizen.
Sebagai informasi, kendala teknis dalam penggunaan e-meterai sebenarnya bukan yang pertama kali ini. Kegagalan unggah e-meterai biasanya terjadi ketika akses pengguna terhadap situs distributor e-meterai tinggi. Baca 'Pendaftar CPNS Kesulitan Bubuhkan e-Meterai, DJP dan Peruri Minta Maaf'. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)