KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di DPR, Sri Mulyani Ungkap Peran Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi

Dian Kurniati
Kamis, 29 Agustus 2024 | 15.30 WIB
Di DPR, Sri Mulyani Ungkap Peran Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Rapat tersebut membahas asumsi dasar dalam RUU APBN 2025 dan pengambilan Keputusan asumsi dasar dalam RUU APBN 2025. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah menyediakan berbagai skema insentif pajak untuk mendorong produktivitas ekonomi.

Sri Mulyani mengatakan berbagai skema insentif pajak ini mulai ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dia pun berharap insentif tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Ini termasuk salah satu tools yang sangat penting untuk mendorongan produktivitas," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (29/8/2024).

Sri Mulyani dalam paparannya menyatakan insentif pajak berupa tax holiday telah dimanfaatkan sebanyak 176 wajib pajak sepanjang 2011 hingga Juni 2024. Melalui insentif ini, realisasi investasi yang dihasilkan mencapai Rp349,57 triliun dan US$479 juta.

Kemudian, tax allowance dimanfaatkan 223 wajib pajak sepanjang 2007 hingga Juni 2024. Investasi yang dihasilkan karena insentif tersebut senilai Rp84,57 triliun dan US$8,5 juta.

Setelahnya, ada 8 wajib pajak yang memanfaatkan investment allowance pada 2020 hingga Juni 2024, dengan realisasi investasi sekitar Rp530 miliar dan US$18,6 juta.

Sedangkan di kawasan ekonomi khusus (KEK), sebanyak 7 wajib pajak memanfaatkan tax allowance dan 34 menikmati tax holiday.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif pajak berbasis biaya berupa supertax deduction untuk kegiatan vokasi dan litbang. Supertax deduction untuk vokasi telah dimanfaatkan oleh 85 wajib pajak sepanjang 2019 hingga Juni 2024 dengan 795 mitra vokasi dan melibatkan 81.278 peserta. Estimasi biaya yang terealisasi dari kegiatan ini senilai Rp1,16 triliun.

Adapun supertax deduction litbang, telah dimanfaatkan oleh 28 wajib pajak pada 2020 hingga Juni 2024, dengan mencakup 9 fokus dan 38 tema litbang. Estimasi biaya yang terealisasi dari kegiatan ini senilai Rp1,34 triliun dan US$15,36 juta.

"Kami terus memonitor perkembangan sektor tersebut, termasuk kawasan ekonomi dan penggunaan super deduction di dalam mendorong produktivitas, baik untuk research maupun untuk pelatihan," ujarnya. 

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.