Ilustrasi. foto: DJBC
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melakukan pengawasan terhadap setiap barang yang keluar masuk daerah pabean. Pengawasan, salah satunya, dilakukan terhadap barang yang dilarang dan dibatasi (lartas) oleh regulasi.Â
Ketentuan barang lartas tertuang dalam PMK 141/2020. Secara umum, kegiatan impor diawasi dengan ketat untuk melindungi masyarakat, industri, dan kepentingan nasional. Lantas apa tujuan ditetapkannya barang lartas dalam aktivitas impor?
"Pemberlakuan ketentuan barang lartas bertujuan untuk melindungi kepentingan umum," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (24/8/2024).Â
Beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas, ujar Encep, ialah untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, baik dalam bidang sosial, budaya, maupun moral masyarakat, serta untuk melindungi hak kekayaan intelektual.Â
Selain itu, pemberlakuan lartas juga ditujukan untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional.Â
Penetapan lartas juga bertujuan untuk mencegah segala bentuk perdagangan internasional terhadap fauna atau flora yang masuk dalam daftar Appendix CITES, yaitu daftar spesies yang perdagangannya perlu diawasi dan negara-negara anggota yang telah setuju untuk membatasi perdagangan dan menghentikan eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah.
Kategori barang kena lartas didasari pada aturan yang dikeluarkan berbagai kementerian atau lembaga pemerintah. Sebagai contoh, Polri melarang importasi senjata api tanpa izin lembaga kepolisian.Â
Kemudian, contoh lainnya, impor obat dan makanan yang harus menyertakan izin impor dari BPOM, atau impor alat kesehatan yang harus menyertakan izin impor dari Kemenkes. (sap)