Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas pompa angguk di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah merampungkan aturan teknis yang mengatur tentang fleksibilitas bagi hasil melalui new gross split. Nantinya, kontraktor migas bisa memperoleh split antara 75% hingga 95%.
Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam keputusan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri ESDM 13/2024 yang telah lebih dulu terbit.
"Kontraktor bagi hasil skema gross split yang baru (new GS) disiapkan untuk mendorong investasi hulu migas menjadi lebih menarik," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto, dikutip pada Jumat (23/8/2024).
Kontrak bagi hasil new gross split akan menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak gross split, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen. Penyederhanaan komponen kontrak gross split itu diharapkan membuat skema bagi hasil lebih mudah dijalankan, lebih sederhana, dan besaran split-nya pun lebih menarik bagi investor.
"Pada new gross split, kontraktor bisa dapat split hingga 75%-95%. Pada kontrak lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke pemerintah, suatu ketidakpastian bagi kontraktor," kata Ariana.
Ariana menilai kontrak new gross split akan lebih menarik bagi investor karena kontraktor bisa memperoleh split hingga 95%. Ketentuan ini tentunya akan lebih menguntungkan kontraktor. Misalnya, Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang tengah mengerjakan proyek migas nonkonvensional (MNK) Rokan.
Ketentuan terkait dengan split tersebut, imbuh Ariana, akan dituangkan lebih lanjut dalam keputusan menteri ESDM. Besaran split-nya juga telah disosialisasikan oleh pemerintah kepada pengusaha.
"Saat ini sedang finalisasi akhir dan dalam waktu dekat kita sosialisasikan," kata Ariana.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri ESDM 13/2024 berlaku untuk kontrak yang baru. Namun, untuk kontrak gross split eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1), dapat mengajukan perubahan ke new gross split.
"Juga untuk migas nonkonvensional dapat mengajukan perubahan ke new gross split," kata Ariana.
Permen ESDM yang baru juga mengakomodasi perubahan kontrak gross split eksisting yang mau beralih ke skema cost recovery.
Pemerintah saat ini memang menyiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas makin menarik. Sebagaimana diketahui, untuk kontrak migas baru atau blok migas baru (pada kontrak skema cost recovery) diberikan split bagi kontraktor sebesar 45% hingga 50%.
"Dahulu kan hanya 15-30%. Hulu migas Indonesia akhir-akhir ini dibuat lebih menarik untuk mendorong eksplorasi dan optimalisasi produksi," tutup Ariana. (sap)