Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan saat ini coretax administration system sedang diujicobakan kepada sebagian wajib pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi uji coba dilakukan dengan melibatkan wajib pajak berskala besar dan sedang hingga wajib pajak orang pribadi.
"Saat ini ada beberapa wajib pajak keterwakilannya dari besar, medium, dan orang pribadi sedang dilakukan familiarisasi. Ada beberapa menu yang bisa diakses dan dilatihkan ke mereka," ujar Iwan, Kamis (22/8/2024).
Contoh, Kanwil DJP Jakarta Pusat sedang menyelenggarakan uji coba aplikasi coretax yang melibatkan lebih dari 3.000 wajib pajak. Kegiatan ini ditargetkan mampu memberikan pengalaman penggunaan aplikasi kepada para wajib pajak.
"Edukasi pengenalan coretax ini berlangsung dari tanggal 20 Agustus hingga 5 September 2024 dengan mengundang sekitar 200 wajib pajak masing-masing dari 16 KPP di wilayah Jakarta Pusat," tulis Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resminya.
Tak hanya KPP-KPP di Kanwil DJP Jakarta Pusat, setiap KPP di Kanwil DJP Jakarta Barat juga sedang menyelenggarakan uji coba coretax untuk wajib pajaknya masing-masing. Setiap KPP berkewajiban untuk mengundang 250 wajib pajak untuk menjajal coretax.
Setiap wajib pajak yang ikut serta dalam uji coba ini akan dilatih untuk mengakses aplikasi-aplikasi yang tersedia pada coretax menggunakan device-nya masing-masing.
"Kami akan memberikan pelatihan. Oleh karena basisnya pakai komputer, nanti setiap peserta pelatihan bawa laptop karena kita tidak menyediakan. Kita hanya menyediakan jaringan, jadi Bapak Ibu nanti plug-in ke jaringan itu dan mengakses sistem tadi," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar.
Seperti diketahui, coretax yang telah dikembangkan oleh DJP akan dilakukan deployment pada Desember 2024. Coretax dikembangkan sejak 2018 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.
Secara umum, terdapat 21 proses bisnis yang diperbarui akibat hadirnya coretax. Meski demikian, hanya ada 5 proses bisnis berdampak kepada wajib pajak yakni pendaftaran, pembayaran, taxpayer account management, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan. (sap)