Tampilan halaman depan situs web e-meterai.co.id
JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa 20 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 6 September 2024.
Dalam seleksi CPNS, para pendaftar wajib melampirkan sejumlah dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan transkrip nilai, pas foto dan file swafoto, serta surat lamaran dan surat pernyataan bermeterai elektronik (e-Meterai).
“Dokumen seperti surat pernyataan dan lamaran merupakan dokumen yang wajib dibubuhkan e-Meterai sebagai tanda sah dan sebagai bukti legal dari dokumen pemerintahan,” bunyi penjelasan dari laman resmi Peruri, dikutip pada Selasa (20/8/2024).
Peruri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah meluncurkan portal e-Meterai resmi, yaitu https://meterai-elektronik.com/. Portal ini dirancang guna mempermudah peserta CPNS dalam membeli dan menggunakan e-Materai untuk berbagai keperluan dokumen pendaftaran.
Portal e-Meterai tersebut mendapatkan jaminan dari Peruri. Jaminan tersebut di antaranya berupa sistem pengembalian dana (refund) bagi para calon peserta dengan kuota e-Meterai yang tidak digunakan dalam satu invoice pembelian.
Selain memerhatikan portal pembelian e-Meterai, peserta CPNS juga perlu menyimak ketentuan penandatanganan e-Meterai. Sebab, tata cara penandatanganan e-Meterai berbeda dengan meterai tempel.
Merujuk keterangan pers yang disampaikan Peruri, tanda tangan pada e-Meterai tidak boleh bertumpuk atau tumpang tindih. Sebab, apabila e-Meterai ditindih dengan tanda tangan berisiko mengganggu QR Code e-Meterai. Adapun pembubuhan tanda tangan pada e-Meterai dilakukan di samping meterai.
“Jika pada dokumen fisik tanda tangan harus menyentuh bagian atas meterai tempel, pada meterai elektronik tidak disarankan dilakukan tumpang tindih karena meterai elektronik berbentuk QR Code sehingga jika ditumpuk akan berisiko pada pembacaan QR Code sebagai media validasi tidak berjalan optimal,” jelas siaran pers tersebut. (sap)