Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa meng-install aplikasi e-faktur pada dua perangkat/komputer sekaligus dengan menggunakan akun yang sama. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak perlu menyinkronkan data pada kedua aplikasi.
Ditjen Pajak (DJP) lantas mengungkap cara menyamakan data pada 2 aplikasi e-faktur yang berbeda perangkat. Caranya, dengan menggunakan mekanisme ekspor-impor data faktur pajak yang berbeda pada masing-masing perangkat.
"Opsi lainnya, bisa menggunakan salah satu database (jika kondisi datanya lengkap dan sesuai) pada kompiter pertama untuk menggantikan (copy & replace) database (yang tidak lengkap) pada komputer kedua," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (19/8/2024).
Untuk impor data faktur pajak, wajib pajak perlu melakukan ekspor terlebih dahulu untuk mendapatkan format CSV pada menu Faktur > Pajak Keluaran > Ekspor > Save.
Untuk ekspor faktur pajak keluaran, wajib pajak bisa masuk ke menu Faktur > Pajak Keluaran > Pilih faktur yang akan diekspor > Klik kanan > Ekspor > Save File.
Saat ini e-faktur yang berlaku adalah e-faktur versi 4.0. Instalasi e-faktur 4.0 ini hanya bisa dilakukan untuk sistem operasi dengan spesifikasi tertentu. Untuk OS Windows, instalasi e-faktur 4.0 cuma bisa dijalankan minimal pada Windows 8.
Aplikasi e-faktur sudah mengakomodasi perekaman menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, serta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Sistem e-faktur versi terbaru tersebut akan memvalidasi data NIK ketika faktur pajak di-upload.
Apabila data NIK pada faktur pajak yang diunggah tidak sesuai dengan sistem yang terekam pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maka proses upload faktur pajak akan ditolak (reject) oleh sistem e-faktur 4.0. Sebaliknya, upload faktur pajak akan sukses ketika NIK yang diunggah sesuai dengan data Dukcapil. (sap)