Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemotongan PPh final UMKM sebesar 0,5% atas transaksi dengan wajib pajak UMKM perlu memperhatikan 3 ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.
Kring Pajak menjelaskan wajib pajak UMKM yang melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh maka pemotong/pemungut PPh dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan PPh final 0,5%.
“Untuk pembuatan billing atas transaksi pemotongan/pemungutan PPh Final PP 55/2022 dengan KAP 411128 dan KJS 423 tidak memilih NPWP lain. Billing memakai NPWP pihak pemotong/pemungut,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (15/8/2024).
Dalam pemotongan PPh final UMKM sebesar 0,5%, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, pemotongan dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang/penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan PPh.
Kedua, wajib pajak UMKM tersebut harus menyerahkan salinan surat keterangan (suket) PP 55/2022. Ketiga, pemotong PPh menerbitkan bukti potong dan menyerahkan bukti potong tersebut kepada wajib pajak dipotong.
Sebagai informasi, PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau dipotong oleh pemotong PPh dalam hal wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemotong atau pemungut PPh.
Dalam hal wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final 0,5% ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak maka wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada dirjen pajak.
Nanti, dirjen pajak menerbitkan surat keterangan yang menyatakan wajib pajak bersangkutan dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022. Surat keterangan kemudian disampaikan kepada pemotong pajak sehingga pemotong pajak akan memotong PPh dengan tarif 0,5%.
Berikut contoh pelunasan PPh final 0,5% dengan cara disetor sendiri dan dipotong oleh pemotong pajak:
Koperasi A memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan PPh final berdasarkan ketentuan PP 55/2022. Pada September 2023, Koperasi A memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto senilai Rp80 juta.
Dari jumlah itu, penjualan dengan peredaran bruto senilai Rp60 juta dilakukan pada 17 September 2023 kepada Dishub DKI Jakarta yang merupakan pemotong pajak. Adapun Koperasi A memiliki surat keterangan.
Sementara itu, sisanya senilai Rp20 juta diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko. Lantas, berapa PPh final yang terutang untuk September 2023?