PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Minta Pemprov DKI Jakarta Atur Ulang Tarif PBB atas Jalan Tol

Muhamad Wildan
Rabu, 14 Agustus 2024 | 11.30 WIB
DPRD Minta Pemprov DKI Jakarta Atur Ulang Tarif PBB atas Jalan Tol

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di samping proyek pembangunan Jalan Tol Harbour Road II Ancol Timur-Pluit di Ancol, Jakarta, Kamis (1/8/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk menyesuaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) atas jalan tol.

Saat ini, pengenaan pajak atas objek tersebut masih sebesar 0,3%, padahal UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memungkinkan pengenaan PBB maksimal sebesar 0,5%.

"[Kami] meminta Pemprov DKI mengenakan pajak maksimal 0,5% sesuai dengan UU HKPD," kata Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad bin Salim Alatas, dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati mengatakan kenaikan tarif PBB atas jalan tol memerlukan proses kajian terlebih dahulu.

"Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, serta peraturan yang baru saja dikeluarkan, maka di masa transisi ini kami akan memasukkan pajaknya sedikit demi sedikit," tuturnya.

Sebagai informasi, DKI Jakarta sesungguhnya telah memberlakukan tarif PBB sebesar 0,5%. Tarif tersebut tercantum dalam Perda 1/2024. Perda dimaksud disusun dalam rangka menyesuaikan ketentuan pajak daerah di DKI Jakarta dengan UU HKPD.

Namun, perlu dicatat, PBB tidak dikenakan atas keseluruhan nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB ialah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi oleh NJOPTKP senilai Rp60 juta per wajib pajak.

Besaran bagian NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB ditetapkan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, serta klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan pergub," bunyi Pasal 33 ayat (10) Perda 1/2024.

Melalui Pergub DKI 17/2024, ditetapkan bagian NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB atas objek berupa nonhunian adalah sebesar 60% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Alhasil, tarif efektif atas objek PBB berupa nonhunian adalah sebesar 0,3%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.