Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan, tetapi PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain maka termasuk dalam kegiatan membangun sendiri (KMS) dan dipungut PPN dengan besaran tertentu.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
“Termasuk dalam KMS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan, tetapi PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain,” bunyi pasal 2 ayat (7), dikutip pada Senin (12/8/2024).
Sesuai dengan pasal 2 ayat (8) PMK 61/2022, pihak lain memungut PPN atas kegiatan membangun bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bisa dikecualikan dari tanggung jawab untuk membayar PPN atas KMS sepanjang bisa memberikan data dan/atau informasi yang benar dari pihak lain tersebut, yang paling sedikit meliputi identitas dan alamat lengkap.
Sebagai informasi, PPN dikenakan atas KMS. PPN atas KMS tersebut dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS dengan besaran tertentu, yaitu 20% dari tarif PPN umum dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Dasar pengenaan pajak yang dimaksud berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Untuk diperhatikan, bangunan yang dikenakan PPN KMS berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: