Ilustrasi. Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Tidak adanya identitas pembeli berimplikasi pada PPN yang tercantum dalam faktur pajak digunggung.
Jika menggunakan faktur pajak digunggung maka pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu menginput faktur pajak keluaran melalui e-faktur 4.0. Faktur pajak digunggung diadministrasikan pada SPT Masa PPN Lampiran 1111 AB.
“PPN yang tercantum dalam faktur pajak [digunggung] … merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (9) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, dikutip pada Senin (12/8/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat beberapa informasi berikut ini.
Adapun faktur pajak digunggung paling sedikit untuk pembeli barang kena pajak (BKP) dan/atau penerima jasa kena pajak (JKP); serta arsip PKP pedagang eceran. Arsip PKP dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak digunggung dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Faktur pajak dapat berbentuk elektronik. PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran. Bentuk dan ukuran faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP pedagang eceran.
“Pengadaan faktur pajak … dilakukan oleh PKP pedagang eceran,” Pasal 27 ayat (5) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. (kaw)