KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pasca Ransomware PDNS 2, Pemerintah Janji Perhatikan Keamanan Sistem

Muhamad Wildan
Minggu, 11 Agustus 2024 | 14.00 WIB
Pasca Ransomware PDNS 2, Pemerintah Janji Perhatikan Keamanan Sistem

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Hokky Situngkir. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan akan memperhatikan faktor keamanan siber secara penuh dalam melaksanakan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) Cikarang.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Hokky Situngkir mengatakan insiden ransomware pusat data nasional sementara (PDNS) 2 beberapa bulan lalu memberikan pelajaran penting bagi pemerintah dalam menjaga keamanan PDN ke depan.

"Harus diakui insiden itu memengaruhi kita dalam memperbaiki proses pembangunan dan sebagainya. Tetapi, PDN sendiri, tidak berhenti ya, masih jalan. Pemerintah kini makin memperhatikan dari sisi kualitas serta keamanannya," katanya, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Hokky menuturkan progres pembangunan PDN sudah mencapai lebih dari 70%, sedangkan progres desainnya sudah mencapai 80%. Dengan demikian, dia meyakini PDN bisa beroperasi pada awal tahun depan.

Meski demikian, waktu peresmian PDN masih bergantung pada arahan pimpinan. Oleh karena itu, dia pun menjamin penyelesaian PDN Cikarang tidaklah terganggung oleh serangan ransomware terhadap PDNS 2.

"Kalau bicara timeline sebelumnya, itu tidak begitu terganggu [ransomware PDNS] sebenarnya. Kan, PDN itu infrastruktur, nanti akan ada isinya, tenant, dan sebagainya. Yang jelas, kita mungkin akan bisa aktif tahun depan," tuturnya.

Sebagai informasi, PDN merupakan fasilitas penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lain untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, hingga pemulihan data.

PDN memiliki beragam fitur, seperti government cloud computing, integrasi dan konsolidasi pusat data instansi pusat dan daerah, penyediaan proprietary platform, dan lain-lain.

Serangan ransomware sempat memberikan dampak terhadap layanan pajak, yakni layanan registrasi NPWP bagi WNA. Akibat lumpuhnya sistem keimigrasian, sistem DJP tidak dapat melakukan validasi atas nomor paspor milik WNA. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.