LAPORAN WORLD BANK

Indonesia Pinjam US$750 Juta untuk Reformasi Pajak, Begini Hasilnya

Muhamad Wildan
Senin, 29 Juli 2024 | 16.30 WIB
Indonesia Pinjam US$750 Juta untuk Reformasi Pajak, Begini Hasilnya

Laporan World Bank.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank resmi merilis laporan akhir terkait dengan pemberian pinjaman senilai US$750 juta bagi Indonesia untuk memperkuat penerimaan pajak serta penguatan sistem perencanaan dan penganggaran.

Dari 3 program development objective (PDO) terkait dengan pajak, 2 PDO yang berhasil dipenuhi, yaitu peningkatan setoran PPN dan peningkatan kontribusi orang kaya dalam penerimaan PPh. Satu PDO terkait dengan pajak yang tidak berhasil dipenuhi ialah penerapan pajak karbon.

"Sejak implementasi UU HPP pada April 2022, penerimaan PPN tercatat naik menjadi 3,5% PDB pada 2022 dan naik lagi menjadi 3,7% PDB pada 2023," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip pada Senin (29/7/2024).

World Bank mencatat penerimaan PPN berhasil ditingkatkan melalui 2 kebijakan, yaitu peningkatan tarif PPN dari 10% ke 11% pada 1 April 2022 dan pengurangan fasilitas pengecualian PPN melalui UU HPP.

Sementara itu, program peningkatan kontribusi PPh orang kaya dicapai dengan pemberlakuan tarif PPh sebesar 35% khusus atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Berkat kebijakan tersebut, kontribusi orang kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar terhadap PPh orang pribadi naik 15,9% pada 2020 menjadi 18,8% pada 2022, atau melampaui target awal yang hanya sebesar 18%.

Menurut World Bank, kontribusi orang kaya terhadap setoran PPh orang pribadi akan terus naik seiring dengan upaya peningkatan kepatuhan dan jumlah orang kaya (high net worth individual) di Indonesia.

"Dalam jangka pendek, reformasi ini diharapkan meningkatkan keadilan dalam sistem pajak. Dalam jangka menengah, reformasi ini akan menghasilkan tambahan penerimaan seiring dengan jumlah orang kaya yang diperkirakan bertambah 67% pada 5 tahun ke depan," tulis World Bank.

Terkait dengan pajak karbon, program tersebut tidak berhasil diterapkan meski klausul soal pengenaan pajak tersebut sudah tercantum dalam UU HPP. Adapun implementasi pajak karbon yang ditunda ini disebabkan tingginya inflasi dan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir.

Sebagai informasi, pinjaman US$750 juta kepada Indonesia telah disetujui oleh World Bank pada 17 Juni 2022. Direktur World Bank untuk Indonesia dan Timor Leste kala itu, Satu Kahkonen menyebut reformasi fiskal diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi.

"Pembiayaan ini akan mendukung berbagai reformasi signifikan yang telah dilakukan Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan hasil pembangunan, serta membantu transisi Indonesia menuju energi rendah karbon dan berkelanjutan." kata Kahkonen pada Juni 2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.