Ilustrasi.
Â
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelayanan wajib pajak grup akan segera dipusatkan dalam 1 kantor pelayanan pajak (KPP) dalam waktu dekat.
Menurut Suryo, regulasi terkait pemusatan pelayanan wajib pajak grup ke dalam 1 KPP sedang disusun.
"Ya sesegera mungkin karena ada aturan-aturan yang mesti disusun, yang jelas perspektif ke depan kira-kira seperti ini," ujar Suryo, Jumat (26/7/2024).
Menurut Suryo, saat ini banyak grup perusahaan yang memiliki 200 atau bahkan 300 anak usaha yang tersebar di berbagai wilayah.
Akibatnya, pelayanan atas anak usaha-anak usaha tersebut juga tersebar di banyak KPP.
"LTO dan kantor pajak khusus akan kami susun ulang. Nantinya, di sana akan diisi oleh wajib pajak-wajib pajak yang sifatnya grouping. Kami ingin ke depan, tidak hanya LTO dan khusus, KPP madya juga," ujar Suryo.
Suryo berpandangan penyatuan pelayanan grup wajib pajak ke dalam 1 KPP bakal mempermudah DJP melakukan pengawasan sekaligus mempermudah wajib pajak dalam menunaikan hak dan kewajiban pajaknya. "Biar lebih memudahkan kita melakukan pengawasan, ngurusnya juga lebih mudah," kata Suryo.
Untuk diketahui, wajib pajak grup adalah kumpulan 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa akan tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha. Definisi ini termuat dalam SE-05/PJ/2022.
Secara umum, SE-05/PJ/2022 turut memuat kebijakan pengawasan atas wajib pajak grup. Adapun SE-26/PJ/2013 adalah surat edaran khusus yang mengatur tata cara pemeriksaan wajib pajak grup. (sap)