JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan dengan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax administration system memiliki sejumlah perbedaan dari yang berlaku saat ini. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (12/7/2024).
Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan setidaknya terdapat 15 hal yang berbeda dalam pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax. Salah satunya ialah wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan.
“Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini, antara lain…wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh,” tulis DJP dalam laman resminya.
Meski begitu, belum ada penjelasan lebih detail dari DJP terkait dengan wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan. Sebagai informasi, wajib pajak tertentu yang mendapat pengecualian dari kewajiban penyampaian SPT diatur dalam UU KUP.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah. Kemudian, wajib pajak harus menandatangani serta menyampaikan SPT ke DJP.
“Dikecualikan dari kewajiban … adalah wajib pajak pajak penghasilan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (8) UU KUP.
Sesuai dengan penjelasan Pasal 3 ayat (8) UU KUP, setiap wajib pajak PPh pada prinsipnya wajib menyampaikan SPT. Namun, dengan pertimbangan efisiensi atau lainnya, menteri keuangan dapat menetapkan wajib pajak PPh yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
Misal, wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain coretax, terdapat pula ulasan mengenai pembaruan ketentuan penyampaian laporan keuangan secara otomatis oleh lembaga jasa keuangan kepada DJP. Ada pula ulasan mengenai uji materiil pajak hiburan.
Selain pengecualian pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi tertentu, perbedaan lainnya dalam portal wajib pajak pada sistem coretax ialah seluruh bukti potong PPh nantinya tersedia secara sistem.
DJP menyatakan bukti potong PPh yang dimaksud termasuk bukti potong PPh yang diterima oleh tanggungan wajib pajak. Seperti diketahui, Indonesia mengenal konsep satu kesatuan ekonomi dalam keluarga sehingga dikenal istilah family tax unit.
“Pelaporan…pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan…, antara lain…bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga,” tulis DJP. (DDTCNews)
DJP merevisi ketentuan mengenai tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis. Revisi tersebut dilakukan melalui Perdirjen Pajak No.PER-7/PJ/2024.
Revisi dilakukan untuk mengakomodasi mekanisme pembetulan laporan keuangan berdasarkan kesepakatan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum). Adapun beleid tersebut merevisi PER-04/PJ/2018.
“Berdasarkan kesepakatan anggota Global Forum...termasuk Indonesia, setiap yurisdiksi yang melakukan pertukaran informasi keuangan harus memiliki mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan,” bunyi penggalan pertimbangan PER-7/PJ/2024. (DDTCNews)
Pemerintah berpandangan pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif yang lebih tinggi atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dalam UU 1/2022 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa layak untuk dikenakan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75%.
"Aktivitas mandi uap/spa, karaoke, dan diskotek merupakan lifestyle dan bukan basic needs. Aktivitas ini hanya dilakukan kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif tinggi," katanya dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (DDTCNews, kontan.co.id)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kembali wacana pemberian insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan roda empat.
Plt. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Putu Juli Ardika optimistis pemberian PPnBM ditanggung pemerintah dapat mendongrak kinerja penjualan mobil di dalam negeri.
"Dengan berkaca pada success story program sebelumnya, langkah yang dapat kita lakukan adalah memberikan insentif fiskal bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri," katanya. (DDTCNews)
Pemerintah berencana menaikkan penarikan utang dalam bentuk pinjaman sebagai upaya mengendalikan biaya dan risiko utang dan mengurangi tekanan pasar keuangan terhadap yield surat berharga negara (SBN).
Pada awalnya, pembiayaan pinjaman ditargetkan minus Rp18,4 triliun pada tahun ini. Namun, target tersebut berbalik sehingga pembiayaan pinjaman ditargetkan naik menjadi Rp101,3 triliun. Adapun, pembiayaan SBN diturunkan dari Rp666,4 triliun menjadi Rp451,9 triliun.
"Dalam penyiapan penarikan pinjaman, pemerintah melakukan koordinasi dengan internal pemerintah seperti Kemenkeu, Bappenas, Kemenko Perekonomian, Kemenkumham, dan K/L terkait sehingga penyiapan data pendukung dapat dilaksanakan lebih cepat dan terintegrasi," sebut pemerintah dalam Laporan Pelaksanaan APBN Semester I/2024. (DDTCNews)