Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak pusat juga diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan NITKU bagi wajib pajak pusat memiliki akhiran 000000, sedangkan NITKU yang diberikan kepada cabang memiliki akhiran 000001 dan seterusnya sesuai dengan jumlah kantor cabang yang dimiliki.
"Hal ini menjadi penanda bahwa wajib pajak tersebut bukan merupakan cabang," katanya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).
Dwi menjelaskan NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat wajib pajak berada.
Dia menambahkan pencantuman NITKU pusat dan cabang telah dicontohkan oleh DJP dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2024.
Untuk mengecek NITKU dari setiap cabang, wajib pajak bisa melakukannya lewat menu Daftar WP Cabang yang tersedia di DJP Online. Fitur ini bisa diakses oleh wajib pajak pusat yang memiliki NPWP cabang.
Setelah menekan menu Daftar Menu Cabang, wajib pajak bisa mencari NITKU dari setiap cabang melalui daftar yang tersedia atau dengan memasukkan NPWP 15 digit dari cabang yang akan dicari NITKU-nya ke dalam kolom pencarian.
Sesuai PER-6/PJ/2024, NITKU bisa dipakai wajib pajak untuk mengakses 7 layanan administrasi, yakni e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection. (rig)