Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) telah diberikan secara otomatis terhadap setiap cabang setelah wajib pajak badan berstatus pusat melakukan pemutakhiran data.
Bila wajib pajak badan berstatus cabang tak kunjung mendapatkan NITKU hingga saat ini, wajib pajak badan berstatus pusat diimbau untuk melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu.
"Silakan lakukan pemutakhiran data terlebih dahulu pada wajib pajak badan dengan status pusat," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Kamis (4/7/2024).
Jika wajib pajak badan berstatus pusat telah memutakhirkan data tetapi NITKU masih tak kunjung muncul di DJP Online maka pihak bersangkutan diimbau untuk melakukan konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NITKU diberikan oleh DJP terhadap setiap cabang yang sudah diterbitkan NPWP cabang sebelum PMK 112/2022 s.t.d.d. PMK 136/2023 mulai berlaku.
NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Berbeda dengan NPWP yang menggunakan format 16 digit, NITKU berformat 22 digit.
Dengan berlakunya PER-6/PJ/2024, DJP juga turut memberikan NITKU kepada wajib pajak pusat. Pemberian NITKU kepada wajib pajak pusat telah dicontohkan dalam Lampiran PER-6/PJ/2024 dan disampaikan DJP dalam SP-21/2024.
"NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat wajib pajak berada," tulis DJP dalam siaran persnya. (rig)