Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyusunan laporan keuangan satker penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas kini mengacu pada PMK 115/2023. Praktik akuntansi dan pelaporan keuangan satker PNBP migas mengalami perubahan, yakni dari basis kas menuju akrual (cash towards accrual) menjadi berbasis akrual (accrual).
PMK 115/2023 juga menguraikan kebijakan-kebijakan akuntansi penting yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan satker PNBP khusus bendahara umum negara (BUN), khususnya yang terkait dengan pendapatan. Apa saja?
"[Pertama], pendapatan-aporan realisasi anggaran (cash basis) adalah semua penerimaan KUN (kas umum negara) yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah pusat," bunyi Lampiran PMK 115/2023, dikutip pada Rabu (3/7/2024).
Kedua, pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada KUN atau kas negara melalui bank persepsi.
Ketiga, pendapatan-laporan operasional diakui pada saat timbulnya hak negara.
Keempat, akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas bruto untuk penerimaan yang disetor ke rekening minyak dan gas bumi dan asas neto untuk penerimaan yang disetor langsung ke kas negara melalui bank persepsi.
Kelima, pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan.
Beleid tersebut juga menjabarkan bahwa asas neto dilakukan antara lain karena adanya prinsip 'ditanggung dan dibebaskan' (assume and discharge) bagi para kontraktor yang di dalam kontrak kerja samanya mengatur prinsip tersebut.
Berdasarkan prinsip assume and discharge, kontraktor dianggap telah menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya apabila telah menyetorkan bagian hasil penjualan minyak dan gas bumi kepada negara.
"Dengan demikian, satker PNBP migas terlebih dulu menghitung kewajiban pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas dan mengalokasikan dana di rekening migas, sebelum dilakukannya pengakuan pendapatan (earning process)", bunyi Lampiran PMK 115/2023. (sap)