ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 Juli 2024 | 15.39 WIB
DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Ilustrasi. Tampilan awal laman DJP Online setelah pengguna masuk (login). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggunakan NITKU sebagai identitas yang melekat pada NPWP.

Melalui Siaran Pers Nomor SP-21/2024, DJP mengatakan sejak 14 Juli 2022, wajib pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU). Adapun NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang.

“NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat wajib pajak berada,” tulis DJP dalam siaran pers tersebut, Senin (1/7/2024).

Karena sebagai identitas yang melekat pada NPWP, jika wajib pajak masuk (login) ke DJP Online, sistem akan menampilkan NITKU. Jika melihat skema tersebut, pemberian NITKU tidak selalu berkorelasi dengan kepemilikan cabang.

Definisi NITKU dimuat dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 serta PER-6/PJ/2024. NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Pemberian NPWP Format Lama dan NITKU

Adapun sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PER-6/PJ/2024, terhadap wajib pajak baru (yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan) juga masih akan mendapatkan NPWP format lama (15 digit) dan NITKU.

“Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 1 PER-6/PJ/2024.

Adapun sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PER-6/PJ/2024, ada 3 ketentuan yang berlaku.

  • Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP 15 digit.
  • Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, diberikan NPWP 15 digit dan NPWP 16 (enam belas) digit.
  • Bagi wajib pajak cabang diberikan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit yang merupakan NPWP pusat.

“ … serta diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PER-6/PJ/2024. Simak beberapa ulasan terkait dengan PER-6/PJ/2024 di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.