Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang berstatus non-efektif (NE) tidak perlu ragu untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, pemadanan NIK-NPWP tidak akan mengubah status NPWP NE menjadi aktif kembali.
Pada dasarnya, pemutakhiran data NIK menjadi NPWP berlaku bagi semua wajib pajak. Sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.t.d PMK 136/2023, pemadanan NIK-NPWP tidak hanya berlaku bagi NPWP yang aktif.
"Sehingga meskipun status NPWP NE, silakan tetap melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP. WP yang semula status NPWP-nya NE tidak berubah menjadi aktif kembali," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (27/6/2024).
Hanya saja, Kring Pajak mengingatkan, apabila memang wajib pajak sudah memiliki penghasilan kembali maka perlu mengajukan aktivasi NPWP.
Perlu dicatat, terhitung sejak 1 Juli 2024 mendatang, wajib pajak orang pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP. NPWP 15 digit atau NPWP versi lama masih bisa digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024. Artinya, pemadanan NIK-NPWP secara mandiri masih bisa dilakukan sampai 30 Juni 2024.
Sebagai informasi kembali, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). (sap)