SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Pindah Domisili untuk Wajib Pajak Badan Tak Bisa Online

Redaksi DDTCNews
Selasa, 25 Juni 2024 | 18.15 WIB
Permohonan Pindah Domisili untuk Wajib Pajak Badan Tak Bisa Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang berpindah alamat atau domisili perlu mengajukan perubahan data kepada kantor pajak. Namun, pengajuan perubahan data itu tidak bisa dilakukan secara online. 

Apabila alamat kedudukan wajib pajak badan yang baru pindah ke wilayah KPP lain maka pengajuan pemindahan wajib pajak badan bisa disampaikan ke KPP lama, KPP baru, atau KP2KP baru. 

"Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir pemindahan wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Selasa (25/6/2024).

Selain disampaikan secara langsung ke kantor pajak, permohonan pemindahan KPP bisa disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP lama atau KPP baru. 

Tanpa pengajuan oleh wajib pajak, kepala KPP lama juga bisa melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pindah. Penerbitan Surat Pindah ini berdasarkan penelitian KPP lama atau KPP baru bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP lama. 

Untuk perubahan alamat yang sudah berbeda dari wilayah KPP terdaftar, wajib pajak dapat mengisi formulir https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). KPP Lama kemudian akan melakukan penelitian dan mengambil keputusan paling lambat 5 hari.

Jika Kepala KPP Lama tidak menerbitkan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan KPP lama harus menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari dan disampaikan kepada wajib pajak dan ditembuskan ke KPP baru.

Selanjutnya, Kepala KPP baru akan merilis NPWP paling lama 1 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP Baru; dan/atau melakukan penelitian lapangan dalam hal wajib pajak berstatus PKP dan memiliki akun PKP aktif, paling lama 10 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP baru. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.