Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Guna mengoptimalkan penerimaan, otoritas pajak melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apabila ada pajak yang tertunggak, kantor pajak melakukan serangkaian penagihan aktif yang bertujuan mendesak penunggak melunasi utang pajaknya dan biaya penagihan.Â
Penagihan dilakukan dengan memperingatkan, menyampaikan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melakukan penyitaan serta penyanderaan, hingga melelang barang yang disita. Dalam proses penagihan aktif, ada hak-hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang perlu diketahui. Apa saja?
"Penagihan dilakukan agar penanggung pajak, baik orang atau badan, melunasi utang pajak dan biaya penagihannya," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (17/6/2024).Â
Beberapa hak yang dimiliki wajib pajak, pertama, mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak. Kedua, mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.Â
Ketiga, memperoleh penangguhan penagihan pajak terhadap SKPKB/SKPKBT mulai tahun pajak 2008 hingga sekarang yang tidak disetujui oleh wajib pajak saat pembahasan akhir pemeriksaan.Â
Keempat, mengajukan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, serta keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak ke Pengadilan Pajak.Â
Kelima, mengajukan gugatan atas pelaksanaan penyanderaan ke Pengadilan Negeri. Keenam, mengajukan sanggahan atas objek sita.Â
Kemudian, kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak dalam proses penagihan aktif, pertama, melakukan pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo.Â
Kedua, memenuhi komitmen dalam angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Ketiga, kooperatif dalam tindakan penagihan pajak.
Keempat, dilarang melakukan hal-hal yang melanggar UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dalam Penagihan pajak yang berakibat pada pidana, seperti memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, hingga memindahkan hak atas barang yang disita. (sap)