Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali melakukan relaksasi ekspor konsentrat mineral tembaga, besi laterit, timbal, dan seng.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi ekspor hanya diberikan kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sudah menyelesaikan pembangunan fisik smelternya sampai tahap commissioning. Relaksasi ekspor konsentrat tersebut telah diatur dalam Permendag 10/2024 dan Permendag 11/2024.
"DJBC bertugas mengawasi pelaksanaan ekspornya dengan pemenuhan ketentuan syarat ekspornya sesuai yang  tercantum dalam Permendag 10/2024 dan Permendag 11/2024," katanya, Rabu (5/6/2024).
Nirwala mengatakan relaksasi ekspor konsentrat mineral kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2024 seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri ESDM 6/2024. Beleid ini terbit mempertimbangkan pemegang IUPK yang masih memerlukan tambahan waktu dalam pembangunan smelter, meski sudah memasuki tahap commissioning.
Commissioning merupakan tahapan kegiatan setelah dilakukan pembangunan smelter dalam rangka menilai kesiapan, kelengkapan, kesesuaian, dan/atau kelaikan peralatan dan instalasi baik berdiri sendiri atau dalam sebuah rangkaian proses untuk mengetahui keandalannya.
Syarat agar pemegang IUPK dapat mengekspor konsentrat salah satunya memiliki sertifikat kesiapan commissioning smelter yang diterbitkan surveyor yang ditunjuk pemerintah. Sertifikat tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM untuk kemudian diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag.
PE inilah yang menjadi syarat eksportir bisa ekspor konsentrat mineral.
"Dengan relaksasi ini diharapkan smelter dapat berproduksi pada akhir 2024," ujarnya.
Nirwala menambahkan DJBC juga akan mengawasi kepatuhan eksportir membayar bea keluar sesuai dengan PMK 38/2024. Peraturan ini terbit untuk menggantikan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023.
Melalui PMK 38/2024, pemerintah tidak lagi menjadikan progres pembangunan smelter sebagai dasar penetapan tarif bea keluar konsentrat mineral. Tarif bea keluar kini hanya didasarkan pada jenis produk hasil pengolahan mineral logam serta pos tarif.
Tarif tarif bea keluar tembaga adalah 7,5%, sedangkan untuk konsentrat besi laterit timbal, dan seng dikenakan tarif bea keluar 5%. (sap)