Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa instrumen kebijakan dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan diimplementasikan pada 2025.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menyatakan implementasi sejumlah instrumen kebijakan dalam UU HKPD pada tahun depan merupakan bagian dari reformasi struktural.
“UU HKPD didesain untuk menyempurnakan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif,” tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip pada Rabu (29/5/2024).
Pemerintah menjabarkan adanya 6 instrumen kebijakan dalam UU HKPD yang dimaksud. Pertama, opsen atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
“[Kebijakan opsen pajak] sebagai upaya sinergi pemungutan antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat local taxing power,” tulis pemerintah.
Kedua, evaluasi earmarking pajak daerah untuk meningkatkan akuntabilitas publik atas pengenaan pungutan daerah.
Ketiga, opsi pembiayaan kreatif di daerah seperti obligasi, sukuk, dan dana abadi daerah. Opsi pembiayaan tersebut dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk mengakselerasi pembangunan dan ekonomi daerah.
Keempat, penyelenggaraan platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Nasional. Kelima, sinergi bagan akun pusat dan daerah. Keenam, integrated monitoring dan evaluasi pendanaan desentralisasi.
“Pemerintah bersama pemerintah daerah terus berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang impactful, innovative, dan berintegritas untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan desentralisasi fiskal,” tulis pemerintah. (kaw)