PER-5/PJ/2024

Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Mei 2024 | 18.14 WIB
Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru terkait dengan bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi instansi pemerintah.

Peraturan itu adalah PER-5/PJ/2024 yang merupakan perubahan dari PER-17/PJ/2021. Salah satu pertimbangan terbitnya PER-5/PJ/2024 adalah adanya PMK 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

“bahwa dengan ditetapkannya PMK 168/2023 …, PER-17/PJ/2021 … belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan Pasal 26 sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi pertimbangan PER-5/PJ/2024, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Salah satu perubahannya adalah ketentuan mengenai bukti pemotongan (bupot) 21/26 instansi pemerintah. Sesuai dengan PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, bupot 21/26 instansi pemerintah terdiri atas:

  • Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala (Formulir 1721-A1);
  • Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya (Formulir 1721-A2);
  • Bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-A3). Bupot ini tidak ada dalam peraturan sebelumnya;
  • Bupot PPh PPh Pasal 21 yang Bersifat Final/yang Tidak Bersifat Final (Formulir 1721-B1); dan
  • Bupot PPh Pasal 26 (Formulir 1721-26).

Adapun sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf c, pembuatan bupot Formulir 1721- A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Pembuatan bupot Formulir 1721- A3 untuk pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota tentara nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunannya.

“Pemotong/pemungut pajak harus memberikan bukti pemotongan Formulir 1721-A3 … kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4a) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024.

Pemotongan pajak sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan berlakunya PER-5/PJ/2024 yang tidak dibuatkan bupot PPh Pasal 21 bulanan (Formulir 1721-A3) tetap dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir.

“Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024,” bunyi Pasal II PER-5/PJ/2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.