Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai kontribusi transaksi aset kripto terhadap penerimaan pajak sejak diberlakukan pada Mei 2022 hingga April 2024 mencapai Rp689,84 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger menyumbang Rp325,11 miliar dan PPN dalam negeri atas transaksi kripto di exchanger mencapai Rp364,73 miliar.
"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto," katanya, Jumat (17/5/2024).
Dwi menuturkan realisasi penerimaan pajak kripto sejumlah Rp689,84 miliar tersebut dikumpulkan dalam periode 3 tahun. Pada 2022, setoran pajak kripto menyumbang Rp246,45 miliar. Pada 2023 dan 2024, setoran pajak kripto masing-masing Rp220,83 miliar dan Rp222,56 miliar.
Sebagai informasi, pajak atas transaksi aset kripto meliputi PPh dan PPN mulai dipungut pada 1 Mei 2022. Ketentuan pengenaan pajak atas transaksi aset kripto tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022.
Beleid tersebut mengatur PPh Pasal 22 yang bersifat final dipungut atas transaksi aset kripto. Apabila perdagangan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.
Jika perdagangan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas transaksi tersebut sebesar 0,2%.
Di sisi lain, penyerahan aset kripto melalui exchanger yang terdaftar Bappebti juga dikenai PPN sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%. Apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,22%. (rig)