ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Mei 2024 | 18.25 WIB
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang wajib pajak mengajukan pertanyaan kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui medsos. Dirinya mengaku pernah melakukan registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 17 tahun silam. Dalam rentang waktu hingga saat ini, dirinya tidak aktif menjalankan kewajiban perpajakan sehingga NPWP berstatus non-efektif (NE). 

Dalam kasus di atas, apakah NPWP bisa diaktifkan kembali? Apalagi pada periode 17 tahun lalu pendaftaran NPWP bisa dilakukan tanpa email aktif. Jawabannya, bisa. Pada prinsipnya, NPWP berstatus NE bisa diajukan pengaktifan kembali melalui KPP terdaftar. 

"Jika diajukan melalui KPP, silakan isi dan tandatangani formulir permohonan pengaktifan kembali NPWP NE dan dilampiri dokumen pendukung," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (3/5/2024). 

Lantas, yang perlu diperhatikan wajib pajak adalah apakah dulu pernah mengaktivasi EFIN? Jika belum maka wajib pajak perlu mengaktivasi WFIN terlebih dulu ke KPP. 

Merujuk pada Pasal 29 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak dapat mengaktifkan kembali wajib pajak non-efektif (NE) berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Untuk diperhatikan, dokumen pendukung yang dimaksud ialah dokumen elektronik yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria wajib pajak NE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PER-04/PJ/2020.

Sebagai informasi, wajib pajak NE adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.