Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti (kanan) dan Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (kiri).
JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) sebagaimana dimaksud dalam PP 58/2023 bukanlah upaya pemerintah untuk meminjam uang wajib pajak terlebih dahulu dan akan mengembalikannya pada akhir tahun.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang dikembalikan pada akhir tahun tidak dapat dianggap sebagai ijon.
"Kalau saya tahu ijon itu misalkan petani nih, ada orang taruh uang di petani. Padahal hasil panennya masih nanti saat hasil panen selesai. Itu kan sesuai dengan perjanjiannya, kalau di sini [PPh Pasal 21] kayaknya kurang masuk," katanya, Rabu (24/4/2024).
Inge pun mengimbau masyarakat untuk membaca PP 58/2023 sekaligus PMK 168/2023 secara holistik. Menurutnya, PP 58/2023 dan PMK 168/2023 sesungguhnya mengatur tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas 8 subjek pajak, mulai dari pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga bukan pegawai.
Seluruh kebijakan pemotongan PPh Pasal 21 memakai TER dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023 dirancang dengan mempertimbangkan seluruh subjek pajak tersebut. Bahkan ada subjek pajak yang justru pemotongan pajaknya menjadi turun.
"Jadi, kami berharap masyarakat wajib pajak bisa melihat suatu peraturan secara utuh. Jangan dilihat sebagian-sebagian saja yang memengaruhi dirinya sendiri. Ketika kami membuat kebijakan, tentu harus memikirkan semua orang," tutur Inge.
Contoh, besaran pemotongan PPh Pasal 21 atas bukan pegawai yang menerima penghasilan secara berkesinambungan seperti dokter kini bisa turun seiring dengan pemberlakuan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Sebab, PPh Pasal 21 tidak lagi dihitung secara kumulatif.
"Sekarang yang pegawai tetap mungkin ramai nih, tetapi yang dokter mungkin senang. Walaupun itu ada konsekuensinya. Kalau dokter dipotong lebih sedikit bukan berarti beban pajaknya berkurang. Di akhir tahun nanti lebih besar," ujar Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni.
Dian menjelaskan naik dan turunnya besaran pemotongan PPh Pasal 21 setelah berlakunya TER berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023 merupakan konsekuensi kebijakan simplifikasi penghitungan PPh Pasal 21.
"Supaya mudah, gampang hitungnya, tetapi ternyata ada satu konsekuensi beberapa pihak merasa 'kok begini, kok begitu'," tuturnya. (rig)