SEWINDU DDTCNEWS
RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Muhamad Wildan
Minggu, 21 April 2024 | 09.00 WIB
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyelenggarakan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat (RPP Pemberian Pinjaman).

Menurut DJPb, RPP tersebut diperlukan guna memberikan ruang bagi pemerintah pusat dalam rangka memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga pemerintah asing dan lembaga asing.

"Pemberian pinjaman bertujuan untuk mendukung pembiayaan program pembangunan prioritas pemerintah yang akan dijalankan oleh pemda, BUMN, dan BUMD dengan biaya modal yang murah khususnya pada proyek-proyek dengan internal rate of return rendah," tulis DJPb dalam pengumumannya, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Pemerintah berharap RPP tersebut dapat mendorong pemberian pinjaman untuk menjadi alternatif pembiayaan selain melalui penyertaan modal daerah ataupun transfer ke daerah.

Tak hanya itu, pemberian pinjaman kepada pemerintah asing diharapkan dapat membantu peningkatan ekspor.

"Mendukung peningkatan ekspor pemerintah dengan adanya kebijakan memberikan pinjaman pada pemerintah asing yang mengharuskan produk Indonesia digunakan oleh negara tersebut," tulis DJPb.

Konsultasi publik terkait dengan RPP Pemberian Pinjaman berlangsung selama 14 hari terhitung sejak dipublikasikannya pengumuman, yakni pada 17 April 2024.

Publik dapat memberikan masukan ataupun saran atas RPP Pemberian Pinjaman melalui email [email protected] dengan mencantumkan subjek 'RPP Pemberian Pinjaman'. Masukan harus dilengkapi dengan nama lengkap dan NIK serta asal instansi/organisasi.

Selain itu, draf RPP Pemberian Pinjaman tersebut dapat diunduh pada laman https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/images/2024/04/RPP_Pemberian_Pinjaman_Konsultasi_Publik.pdf (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.