Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan validasi data atas tahun pajak yang diajukan perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sesuai dengan user manual pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan lewat e-PSPT, jika validasi berhasil maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut.
“Tapi jangan lupa siapkan sertifikat elektronik untuk melakukan submit pemberitahuan,” tulis DJP dalam user manual tersebut, dikutip pada Rabu (17/4/2024).
Adapun validasi data yang dimaksud dilakukan terhadap 3 aspek. Pertama, SPT Tahunan belum disampaikan. Kedua, SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya tetapi sudah selesai diproses. Ketiga, pemberitahuan belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan.
Dengan demikian, untuk wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut harus disampaikan sebelum 30 April.
Selain itu, pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut harus dilampiri dengan 3 dokumen. Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara.
Ketiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Seperti diketahui, Dashboard permohonan perpanjangan SPT juga menyediakan tab Monitoring untuk memantau dan mengawasi pemberitahuan yang telah di-submit. Menu pelacakan (tracking) juga tersedia untuk mengetahui proses atau tindak lanjut permohonan
“Apabila status permohonannya sudah selesai, wajib pajak dapat mengunduh dokumen produk hukum pada tab Dashboard,” tulis DJP dalam laman resminya. (kaw)