Ilustrasi. (Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan PMK 186/2021, kantor akuntan publik (KAP) dan akuntan publik (AP) wajib menyampaikan kode QR (QR code) dalam laporan auditor independen atau LAI.
KAP wajib mencantumkan kode QR pada laporan auditor independen yang diterbitkan sebagai hasil pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis. AP wajib mencantumkan kode QR pada lembar yang sama dengan lembar tanda tangan opini AP dalam laporan auditor independen.
“Ketentuan mengenai kode QR dan penyampaian data kelengkapan … mulai berlaku 1 Mei 2022,” bunyi Pasal 66 PMK 186/2021, dikutip pada Selasa (16/4/2024).
Berdasarkan pada Pasal 39 ayat (3) PMK 186/2021, KAP melakukan pendaftaran laporan auditor independen melalui sistem elektronik pada saat laporan auditor independen diterbitkan guna mendapatkan kode QR.
Pendaftaran laporan auditor independen itu dilakukan dengan mengisi nomor laporan auditor independen dengan:
“KAP wajib mengunggah dokumen laporan auditor independen … yang telah ditandatangani dan dicantumkan kode QR pada saat laporan auditor independen diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 39 ayat (5) PMK 186/2021.
KAP dapat membuat kode QR sendiri setelah memperoleh persetujuan kepala PPPK. Syaratnya, pertama, sistem yang dimiliki KAP terintegrasi dengan sistem elektronik untuk pendaftaran laporan auditor independen.
Kedua, sistem yang dimiliki KAP berisi data dan dokumen yang diperlukan di atas secara aktual (real time) pada saat laporan auditor independen diterbitkan. Namun, kepala PPPK dapat membatalkan persetujuan jika kode QR KAP tidak lagi memenuhi ketentuan.
KAP yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. AP yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 2 tahun. (kaw)