Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Laporan keuangan koperasi wajib disusun dalam bahasa Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, koperasi sektor riil, serta koperasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan kebijakan akuntansi Pasal 4.
“Laporan keuangan … wajib disusun dalam bahasa Indonesia. Mata uang pelaporan yang disajikan dalam laporan keuangan … menggunakan satuan mata uang rupiah (Rp),” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permenkop UKM 2/2024, dikutip pada Minggu (14/4/2024).
Adapun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan yang dimaksud wajib ditandatangani oleh pengurus dan menjadi tanggung jawab pengurus koperasi atas kebenaran informasi yang disajikan.
Berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan terdiri atas laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan periodik.
Laporan keuangan tahunan disusun pengurus KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, koperasi sektor riil, dan koperasi di sektor jasa keuangan sebagai satu kesatuan laporan tahunan yang wajib dipertanggungjawabkan serta disahkan dalam rapat anggota tahunan.
Sementara itu, laporan keuangan periodik disusun oleh pengurus KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi yang terdiri atas triwulanan, semesteran, dan sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam. USP koperasi adalah unit simpan pinjam koperasi. KSPPS adalah KSP dan pembiayaan syariah. USPPS koperasi adalah USP dan pembiayaan syariah koperasi. (kaw)