Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sebesar 2,2% pada tahun ini atau 2,4% pada 2025 harus disetorkan sendiri oleh orang pribadi atau badan yang melaksanakan pembangunan.
PPN wajib disetorkan menggunakan surat setoran pajak (SSP) paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
"SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022, dikutip pada Senin (15/4/2024).
Apabila bangunan didirikan di wilayah kerja KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi oleh NPWP dari orang pribadi atau badan yang bersangkutan.
Jika bangunan didirikan tidak di wilayah KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama, kode KPP tempat didirikannya bangunan pada 3 digit berikutnya, dan 0 pada 3 digit terakhir.
Kolom nama wajib pajak harus diisi dengan nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan pembangunan, sedangkan kolom alamat diisi dengan alamat tempat bangunan didirikan.
SSP yang memenuhi ketentuan pada PMK 61/2022 diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
PPN yang tercantum dalam SSP tersebut merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)