Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kini wajib pajak bisa mengajukan pemindabukuan (Pbk) secara digital melalui e-Pbk. Pemindahbukuan merupakan sarana bagi wajib pajak yang salah dalam penyetoran masa pajak, kode akun pajak, jenis setoran, hingga tahun pajak.
Namun, bagaimana bila dalam mengajukan Pbk wajib pajak masih saja salah memasukkan kode pajak?
"Apabila permohonan [Pbk] sudah telanjur diajukan silakan menunggu terlebih dulu prosesnya apakah disetujui atau ditolak," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).
Jika permohonan Pbk ditolak maka wajib pajak masih bisa mengajukan kembali Pbk dengan kode pajak yang sesuai dan sebenarnya.
Sebaliknya, apabila permohonan Pbk telah disetujui maka atas hasil Pbk masih bisa diajukan kembali Pbk sepanjang bukti Pbk-nya belum digunakan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Perlu dipahami, pada dasarnya wajib pajak masih bisa mengajukan Pbk atas bukti Pbk ke KPP.
Adapun ketentuan pemindahbukuan ini diatur dalam PMK 242/2014.
Tambahan informasi, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Sementara itu, bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan pemindahbukuan. (sap)