Barang bukti yang diamankan tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri.
JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah sebuah laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab) di sebuah rumah pribadi di Sunter, Jakarta Utara.Â
Dalam penindakan yang dilakukan pada 4 April 2024 tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan pil ekstasi sebanyak 7.800 butir.Â
"Petugas juga mengamankan alat cetak ekstasi, bahan baku yang sudah siap cetak, bahan baku lainnya, bahan adonan setengah jadi, peralatan, serta mesin cetak membuat narkoba," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam akun resminya, Selasa (9/4/2024).Â
Mesin cetak pembuatan narkoba yang diamankan memiliki kapasitas produksi 3.000 per jam. petugas gabungan juga mengamankan 4 orang tersangka berinisial A alias D (29 tahun), R (58 tahun), C (34 tahun), dan G (28 tahun).Â
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi yang didapat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dengan adanya paket dari luar negeri yang diduga berisi bahan baku pembuatan ekstansi pada awal Januari 2024.Â
Merespons laporan itu, kemudian tim dari Bareskrim Polri melakukan pemantauan alamat tujuan pengiriman paket. Tim berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno-Hatta.Â
"Dari hasil penyelidikan yang berlangsung selama 4 bulan, petugas gabungan memastikan bahwa lokasi tersebut dijadikan sebagai clandestine lab," ujar Syarif.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor narkotika dari China. Kemudian, bahan tersebut diproses secara kimia menjadi bahan mephedron dan selanjutnya dicetak menjadi ekstasi. Â
Penindakan ini, ujar Syarif, merupakan wujud komitmen Bea Cukai dan Polri dalam menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran narkotika. (sap)