Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak sudah tidak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT pada tahun ini.
DJP menyatakan aplikasi e-SPT untuk pelaporan SPT Tahunan formulir 1770 S, 1770, 1771 dan 1771$ sudah ditutup sejak 1 Mei 2022. Wajib pajak pun disarankan menyampaikan SPT Tahunan 2023 menggunakan e-form.
"Untuk saat ini, pelaporan SPT Tahunan PPh badan, silakan dilakukan menggunakan e-form PDF melalui DJP Online ya, Kak," tulis DJP melalui akun X @kring_pajak, Selasa (2/4/2024).
Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2022, aplikasi e-SPT sudah resmi ditutup sejak 1 Mei 2022. Sebagai gantinya, wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT Tahunan kini dapat menggunakan aplikasi e-form atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Apabila menyampaikan SPT Tahunan badan menggunakan e-form PDF, terdapat beberapa kemudahan yang dapat dirasakan wajib pajak. Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT.
Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.
Keempat, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Kelima, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.
Keenam, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.
"Apabila Kakak ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan 1771 untuk tahun pajak 2022, silakan dilaporkan melalui e-form PDF di DJP Online atau melalui PJAP," bunyi cuitan DJP. (sap)