Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan seluruh pegawainya tidak boleh meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun.
DJP menyatakan barang yang diterima pegawai, termasuk parsel Lebaran, menjadi salah satu bentuk gratifikasi. Masyarakat pun diminta melaporkan pegawai DJP yang menerima barang dalam pelaksanaan tugas atau layanan.
"Jika melihat/mengalami pegawai kami meminta dan/atau menerima imbalan dalam pelaksanaan tugas atau penyelenggaraan layanan, segera laporkan," bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI, Kamis (28/3/2024).
DJP menjelaskan laporan mengenai dugaan gratifikasi oleh pegawai pajak dapat disampaikan melalui Kring Pajak 1500200, email [email protected], serta http://wise.kemenkeu.go.id.
Dalam foto yang diunggah, DJP mengajak pegawainya menolak gratifikasi. Jika karena kondisi tertentu pegawai tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui laman https://gol.kpk.go.id/ atau email pada alamat [email protected].
Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (rig)